Monday 23 June 2008

Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat

Partai Persatuan Sarikat Indonesia (Partai PSI)
Ketua Umum : H. Rahardjo Tjakraningrat
Ketua : Deddy Darmawan
Ketua : H. Rusli Dahlan SH
Ketua : Endriyana.SH
Ketua : Darma Pane. Msi
Ketua : Ir. Rudi Hasibuan
Ketua : Aida Sofia
Sekretaris Jenderal : Didi Oerip Affandi
Wakil SekJen : Ir. Nazir Muchamad
Wakil Sekjen : Adriansyah.SE
Wakil Sekjen : Baharudin Ginting
Bendahara : Ispi. SE
Wakil Bendahara : Desy Rudi Hasibuan.SE

Visi

Partai PSI dengan jiwa religius, kebangsaan dan kerakyatan sebagai mitra andalan bagi rakyat dalam menegakkan demokrasi Indonesia yang berbudaya dan beradab

Misi
Mengemban komitmen untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan marwah bangsa yang dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten dengan kehendak :
1. Melahirkan kader dan pemimpin bertagwa, jujur dan tegas serta berkemampuan dalam menjalankan tugas secara penuh amanah dan tidak cidera janji
2. Mewujudkan pemerintahan yang berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, bersih, sehat dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
3. Menegakkan Hak dan kewajiban Asasi Manusia dan supremasi hukum yang berkeadilan dan ditegakkan demi kehormatan dan martabat bangsa.
4. Membangun sumber daya manusia yang sehat dan cerdas serta memiliki hatinurani yang bersandarkan pada nilai-nilai akhlaq dan moral yang baik, dengan menempatkan kaum perempuan dan laki-laki dalam dimensi kesetaraan dan keadilan.


Ciri dan Sifat Partai
1. Bercirikan nilai-nilai religiusitas, kebangsan dan kerakyatan
2. Bersifat terbuka, Bagi seluruh warga negara Indonesia dengan menempatkan dimensi kesetaraan dan keadilan gender.

Orientasi
Partai PSI berorientasi menegakkan kedaulatan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dengan berperdomankan pada nilai-nilai dasar keagaman, kemanusiaan dan keberadaban demi mencapai tatanan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat bangsa Indonesia

Tujuan Umum
1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945.
2. Memelihara kedaulatan dan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Menumbuhkan kehidupan demokrasi yang beradab berdasarkan Pancasila denan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa.
4. Mewujudkan kesejahteraan bagi segenap rakyat Indonesia.